Pemerintahan Desa

24 Oktober 2022 15:26:55

Administrator

860 Kali dibaca

Bagian ini berisi informasi mengenai Pemerintahan Desa. Sila klik pada menu berikut untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci.
 
  1. Visi dan Misi
  2. Pemerintah Desa
  3. Badan Permusyawaratan Desa

 

 

VISI dan MISI

 

VISI

 

“Terwujudnya Masyarakat Desa Kapur yang religius, berakhlak, adil, makmur dan sejahtera.”

Dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Religius mengandung pengertian bahwa sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.
  2. Adapun yang dimaksud dengan berakhlak adalah tingkah laku seseorang yang didorong oleh suatu keinginan secara sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang baik. Begitu juga dengan pembangunan desa, baik infrastruktur dan lainnya harus diawali dengan peningkatan akhlak seluruh masyarakat termasuk aparatur desa. Jika akhlak dan moral kita semakin baik maka kita akan berupaya sekuat mungkin bagaimana berbuat sesuatu yang bermanfaat untuk masyarakat banyak, namun apabila akhlak dan moral kita sudah tidak baik lagi maka niat untuk berbuat yang bermanfaat bagi orang banyak pun tidak akan terlaksana karena rasa kebersamaan dalam membangun desa pun akan sirna.
  3. Yang dimaksud dengan adil adalah dimana semua orang mendapat hak menurut kewajibannya. Menurut bahasa adil mempunyai arti meletakkan sesuatu pada tempatnya atau dapat diartikan tidak berat sebelah, tidak memihak dengan kata lain berlaku adil. Dalam hal ini adil menuju dalam pemerataan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dimasing-masing daerah di desa.
  4. Makmur dan Sejahtera mengandung arti bahwa diupayakan pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk mencapai ketercukupan kebutuhan masyarakat  secara lahir dan batin (sandang, pangan, papan, agama, Pendidikan, kesehatan, rasa aman dan tentram.)

 

 

MISI

Misi adalah penjabaran rencana aksi untuk mencapai visi. Untuk mewujudkan visi tersebut, maka misi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kinerja Perangkat Desa dan Aparatur Desa
  2. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan status dan golongan
  3. Meningkatkan semua potensi yang ada di masyarakat baik SDM maupun SDA
  4. Meningkatkan perlindungan dan support kepada masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan yang religius dan mendorong masyarakat tetap menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal
  5. Meningkatkan pemerintahan desa yang bersih, berwibawa dan profesional
  6. Meningkatkan pembangunan pra sarana masyarakat dan pemerintahan melalui anggaran yang Desa
  7. Meningkatkan kemitraan atau kerjasama dengan Pemerintah atau Dinas terkait

 

 

Kepala Desa Kapur

 

 

FAHMI, S.Pd.I

 

 

 

 

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Back Next