Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya
Prov. Kalimantan Barat
Kapur@desakkr.id
Kapur, 17 Januari 2024. Berdasarkan Rakor P4GN yang diselenggarakan di DPMD Kab Kubu Raya pada tanggal 16 Januari 2024 terdapat empat belas Desa yang berstatus Zona Merah oleh BNN Kubu Raya. Kapur menjadi bagian dari salah satu dari empat belas Desa tersebut. Ironinya Desa Kapur mendapatkan zona merah bukan disebabkan oleh pelaku masyarakat Desanya melainkan disebabkan oleh orang luar Desa. Hal ini terbukti dari lima belas orang anak Punk yang mengamen di simpang empat lampu merah Desa Kapur yang berprofesi sebagai pengamen (anak jalanan) yang terjaring oleh satpol PP dan BNN Kubu Raya. Lima dari Lima Belas anak jalanan tersebut positif menggunakan narkoba jenis sabu, ditambah lagi banyaknya pendatang dari luar yang bertempat tinggal di Desa Kapur di rumah kontrakan yang tersebar di beberapa tempat menjadi tempat strategis dan aman bagi pelaku kejahatan narkotika. Hingga saat ini penduduk Desa Kapur tercatat memiliki penduduk sebanyak lebih dari lima belas jiwa dan ditambah penduduk yang berdomisili di Desa Kapur yang berjumlah banyak.
Untuk mengatasi kekhawatiran tersebut, Bapak Fahmi, S.Pd.I selaku kades Kapur membentuk satgas Narkoba dibawah binaan BNN dengan harapan satgas yang sudah dibentuk bisa membantu memulihkan para pelaku narkoba sekaligus menjadi bagian dari garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada Masyarakat akan bahaya narkotika. Kades Kapur juga menghimbau seluruh aparatur Desa dari Tingkat RT, RW, Dusun, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan seluruh lapisan Masyarakat untuk waspada dan bersama-sama dalam memerangi bahaya narkoba sekaligus menekan peredaran narkoba di wilayah Desa Kapur Tercinta.
Sumber: Fahmi, S.Pd.I
Kirim Komentar