Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya
Prov. Kalimantan Barat
Kapur@desakkr.id
Indonesia menempati peringkat ke - empat kasus pernikahan anak di dunia, di mana ada 25,52 juta anak yang menikah diusia dini pada tahun 2023. Berdasarkan data BPS pada tahun 2023, persentase pernikahan dini di Indonesia adalah 6,92 persen. Angka ini menurun jika dibandingkan pada tahun 2022 yaitu sebesar 8,06 persen, turun sebesar 1,14 persen.
Berbekal dari problematika ini, Kepala Desa Kapur Bapak Fahmi, S.Pd.I selaku bagian dari penyelenggara pemerintahan Desa Kapur menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak pada hari Jum’at, 18 Oktober 2024 bertempat di Aula Desa Kapur.
Sosialisasi ini dimaksudkan dengan harapan agar masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mencegah pernikahan dini dan melindungi hak-hak anak. Dengan melibatkan semua pihak, termasuk orang tua, keluarga, pemerintah, dan lembaga terkait, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang mendukung perkembangan anak-anak secara optimal.
Hadir dalam acara ini perwakilan dari Perangkat Desa yaitu Ibu Siti Nurbani. Sebagai narasumber acara ini adalah Ibu Fitri Nurhamah selaku fasilitator Daerah Perlindungan Anak Kabupaten Kubu Raya. Turut hadir pula dalam acara ini Kepala Bidang Perlindungan Anak Kabupaten Kubu raya, Bapak Sumintar beserta 3 (tiga) orang staf. Adapun peserta yang berpartisipasi dalam sosialisasi ini adalah puluhan anak-anak yang berada di lingkungan Desa Kapur yang memiliki rentang usia 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) tahun
Dalam paparannya Narasumber mengharapkan anak-anak yang ikut dalam sosialisasi ini untuk menjadi ujung tombak dalam menekan angka pernikahan di bawah umur.
Kirim Komentar