Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya
Prov. Kalimantan Barat
Kapur@desakkr.id
Pojok Pajak kini hadir di Desa Kapur. Pojok Pajak adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan/atau Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat bisnis, pameran-pameran atau tempat-tempat tertentu lainnya di seluruh Indonesia. Program yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Kubu Raya ini diadakan dalam rangka membantu warga dalam pelaporan pajak tahunan. Selain itu KPP Pratama Kubu Raya juga membantu warga dalam melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan NIK dan NPWP ini merupakan salah satu program Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal. Adapun pemadanan NIK dan NPWP ini paling lambat akhir bulan juni 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 atas Perubahan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang WP Pribadi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak harus melakukan validasi NIK-NPWP. Kepala Desa Kapur, Bapak Fahmi, S.Pd.I menghimbau warga Desa Kapur untuk segera melakukan pelaporan SPT Pribadi dan pemadanan NIK dan NPWP di Kantor Desa Kapur pada tanggal 6-7 Maret 2024.
Kirim Komentar