Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya
Prov. Kalimantan Barat
Kapur@desakkr.id
Jum’at, 05 Juli 2024. Telah diadakan Musyawarah Pembentukan TIM Penyusun RKPDes Kapur Tahun 2025. Pembentukan Tim ini ditetapkan berdasarkan ketentuan pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. Tim Penyusun ini berjumlah 11 orang yang terdiri dari Kepala Desa selaku pembina, Kepala Dusun selaku ketua, ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris, dan anggota yang meliputi perangkat desa, unsur masyarakat serta perempuan.
Musyawarah Pembentukan TIM RKPDes Kapur dipimpin oleh Dadang Ilham selaku Ketua BPD Kapur. Turut hadir dalam musyawarah ini selaku narasumber yaitu Drs. M. Ikhsan Sukendra, M.Si selaku Kepala Camat Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Dalam sambutannya beliau mengucapkan selamat atas terbangunnya Aula Desa Kapur berkat Kerjasama perangkat desa dan BPD. Narasumber lain yaitu Kepala Desa Kapur, Bapak Fahmi, S.Pd.I. Dalam paparannya Kepala Desa Kapur menyampaikan evaluasi kegiatan-kegiatan Pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya (2023). Selain itu juga beliau menyampaikan usulan-usulan untuk kegiatan Pembangunan dan pemberdayaan untuk tahun 2025 dimana usulan-usulan yang disampaikan adalah usulan yang telah Desa terima berdasarkan musyawarah setiap dusun-dusun yang ada di Desa Kapur.
Kirim Komentar