Kamis, 31 Juli 2025 telah diadakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Kapur. Pelatihan ini menghadirkan Pendamping Desa Kecamatan Sungai Raya yaitu Bapak Wiwit Apriadi, SP dan Bapak Barrial Ardhi, ST sebagai narasumber pada Pelatihan ini. Pelatihan ini dihadiri oleh Perangkat Desa Kapur yang terdiri dari 3 (tiga) kasi yaitu Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan. Selain Kasi ada hadir pula 3 (tiga) kaur yaitu Kaur Keuangan, Kaur TU dan Umum, Kaur Perencanaan. Turut hadir Sekretaris Desa, Kepala Dusun dan Kepala Desa. Diawali dengan sambutan dari Kepala Desa Kapur yaitu Bapak Fahmi, S.Pd.I yang sekaligus menjadi Pembuka acara pada Pelatihan ini. Adapun yang menjadi materi yang disampaikan adalah mengenai pembagian tugas masing-masing perangkat Desa sesuai dengan dasar hukum yang berlaku yaitu:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
- Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK
- Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Selain pembagian tugas masing-masing Perangkat Desa disampaikan pula materi tentang Penyusunan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) APBDes oleh Bapak Wiwit Apriadi, SP. Selain itu, ada pula penyampaian materi yang disampaikan oleh Bapak Barrial Apriadi, SP mengenai Pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Infrastruktur.