Rabu, 28 Januari 2026 di Kantor Desa Kapur diadakan Musyawarah Penertiban Bangunan dan Aktivitas Perdagangan di Desa Kapur. Musyawarah ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti instruksi dan arahan Bupati Kubu Raya perihal Penertiban Bangunan dan Aktivitas Perdagangan di Wilayah Desa Kapur.
Penertiban ini bertujuan untuk mendukung program penataan Jalan Poros guna mewujudkan ketertiban, keselamatan, kelancaran lalu lintas, kenyamanan pengguna jalan serta peningkatan kualitas lingkungan kawasan permukiman, sehingga perlu dilakukan penyesuaian pemanfaatan ruang di sepanjang koridor jalan poros.
Musyawarah ini dihadiri oleh unsur-unsur dari Perangkat Desa, Forum RT, Bhabinkamtibmas, Linmas, dan tokoh masyarakat. Adapun hasil dari kesepakatan bersama yang perlu dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pedagang di Desa Kapur yaitu:
- Dilarang membangun dan serta berjualan di atas parit atau di bahu jalan yang berdampak terganggunya aktivitas lalu lintas/kendaraan umum maupun pejalan kaki.
- Merapikan atap teras kios maksimal sejajar dengan bibir parit badan jalan raya dan aturan ini hanya berlaku sampai setelah Idul Fitri
- Wajib memindahkan bangunannya ke lokasi tanah milik penyewa minimal 3 meter dari bibir parit.
- Kanopi bangunan kios tidak boleh melebihi bibir parit.