Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya – Pemerintah Desa Kapur terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan informasi pelayanan administrasi secara terbuka dan mudah dipahami. Melalui baliho informasi layanan desa yang dipasang di Kantor Desa Kapur, masyarakat kini dapat mengetahui berbagai persyaratan pengurusan surat secara lebih jelas dan cepat.
Kepala Desa Kapur, Fahmi, S.Pd.I, menyampaikan bahwa pelayanan publik yang cepat, transparan, dan profesional menjadi komitmen utama pemerintah desa dalam melayani warga.
“Pelayanan yang baik adalah bentuk pengabdian kami kepada masyarakat. Dengan adanya informasi ini, warga tidak perlu bingung lagi mengenai syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Beberapa layanan administrasi yang tercantum dalam baliho tersebut meliputi pembuatan surat nikah (N1–N4), surat keterangan, surat domisili usaha, surat keterangan kelahiran, surat keterangan pindah, surat kematian, hingga pengajuan bantuan sosial seperti BPJS, PKH, dan BPNT.
Untuk pembuatan surat nikah, masyarakat diwajibkan membawa surat pengantar RT, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan KTP calon pengantin beserta orang tua. Khusus bagi yang berstatus janda atau duda cerai hidup, diwajibkan melampirkan fotokopi akta cerai.
Sementara itu, untuk pengajuan surat domisili usaha, warga perlu menyiapkan surat pengantar RT, fotokopi KK dan KTP, serta akta pendirian usaha seperti CV atau PT.
Dalam layanan pengajuan bantuan sosial, warga juga diminta melampirkan surat pengantar RT, fotokopi KTP dan KK, serta foto kondisi rumah bagian luar dan dalam menggunakan GPS map kamera sebagai bentuk verifikasi data lapangan.
Pemerintah Desa Kapur berharap dengan adanya penyampaian informasi ini, pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif, efisien, dan mengurangi kendala administrasi yang sering terjadi akibat kurangnya kelengkapan berkas.
Dengan semangat “Melayani dengan Hati”, Pemerintah Desa Kapur terus berkomitmen mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, berdaya saing, serta berkarakter dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berkeadilan.