Pada Tahun 2026, Desa Kapur menetapkan total pendapatan desa sebesar Rp1.528.523.000,00, yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Adapun total belanja desa ditetapkan sebesar Rp1.597.141.845,01 dengan pembiayaan sebesar Rp68.618.845,01.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan darurat.
Kepala Desa Kapur, Fahmi, S.Pd.I, menyampaikan bahwa penyusunan APBDes Tahun 2026 dilakukan dengan prinsip transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta diarahkan untuk mendukung terwujudnya Desa Kapur yang mandiri, sejahtera, berdaya saing, dan berkarakter.
Melalui publikasi infografis ini, Pemerintah Desa Kapur berharap masyarakat dapat turut mengawasi, mendukung, dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pembangunan desa demi kemajuan bersama.