Desa Kapur, 30 Juni 2026 – Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kubu Raya, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja dan Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib), serta Pemerintah Desa Kapur yang diwakili oleh Kaur Tata Usaha dan Umum melaksanakan kegiatan penertiban parkir liar di sepanjang bahu Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (30/06/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menciptakan ketertiban lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Parkir kendaraan di bahu Jalan Mayor Alianyang selama ini dinilai mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Pemerintah Desa Kapur menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan penertiban ini sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga ketertiban di ruang publik dapat semakin meningkat.
Kegiatan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat sekitar yang berharap kondisi lalu lintas di Jalan Mayor Alianyang menjadi lebih lancar dan tertata.