Desa Kapur, 30 Juli 2026 – Pemerintah Desa Kapur melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Indeks Desa (ID) Tahun 2026 pada Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, yang menjadi pedoman dalam pengukuran tingkat kemajuan dan kemandirian desa secara nasional.
Pemutakhiran data ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses memperbarui data Indeks Desa terkini agar informasi yang tersaji sesuai dengan kondisi riil Desa Kapur. Data yang dihimpun mencakup berbagai indikator pembangunan desa, mulai dari aspek sosial, ekonomi, lingkungan, hingga tata kelola pemerintahan desa.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa Kapur memperoleh pendampingan dari Pendamping Desa Kecamatan Sungai Raya, Bapak Wiwit Apriadi, S.P. Pendampingan tersebut bertujuan memastikan seluruh proses pengisian data dilakukan secara tepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Kapur menyampaikan bahwa pemutakhiran data Indeks Desa merupakan langkah penting dalam menyediakan basis data yang valid sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan desa. Dengan data yang akurat, diharapkan program pembangunan dapat lebih tepat sasaran serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Kapur berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa melalui penyajian data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mampu mendukung perencanaan pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan.